Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pasal 1 dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuanpendidikan nasional.


Sejalan dengan Pasal 2 dinyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga  profesional  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibuktikan  dengan sertifikat pendidik. Selanjutnya disebutkan pula bahwa sertifikat pendidik sebagaimana   dimaksud   dalam  Pasal   8   diberikan   kepada   guru   yang telah memenuhi persyaratan, dan sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah.


Pada tahun 2007 sampai 2017 LPTK Universitas Negeri Surabaya diberi amanah oleh Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Untuk tahun 2018 sampai sekarang LPTK Universitas Negeri Surabaya dipercaya melaksanakan Program Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, yaitu  Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bagi Guru pada pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK dengan format Tatap Muka (Lokakarya) dan Daring. Untuk mata pelajaran PPG yang dilaksanakan di PPG UNESA diantaranya: (1) Pendidikan Bimbingan dan Konseling, (2) Pendidikan Luar Biasa, (3) Pendidikan Guru Sekolah Dasar, (4) Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini, (5) Pendidikan Bahasa Indonesia, (6) Pendidikan Bahasa Inggris, (7) Pendidikan Bahasa Jepang, (8) Pendidikan Bahasa Jawa, (9) Pendidikan Seni Rupa, (10) Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik, (11) Pendidikan Matematika, (12) Pendidikan Fisika, (13) Pendidikan Kimia, (14) Pendidikan Biologi, (15) Pendidikan IPA, (16) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, (17) Pendidikan Sejarah, (18) Pendidikan Teknik Elektro, (19) Pendidikan Teknik Mesin, (20) Pendidikan Teknik Bangunan, (21) Pendidikan Tata Rias, (22) Pendidikan Tata Busana, (23) Pendidikan Tata Boga, (24) Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, (25) Pendidikan Akuntansi, dan (26) Pendidikan Tata Niaga. Pada tahun 2018 juga dipercaya menyelenggarakan PPG Prajabatan untuk Prodi PGSD yang merupakan program rintisan dari GTK Kemdikbud yang berkolaborasi dengan Tanoto Fundation. Dalam Program ini yang mendapatkan amanah yakni UNESA, UPI, UNY, dan UNIMED. Secara khusus, program PPG tersebut dikelola oleh Prodi PPG LP3 UNESA.