Informasi Lapor Diri PPG Guru Tertentu tahun 2024
Sesuai dengan Permendikbud No 19 Tahun 2024, Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk mempersiapkan lulusan sarjana pendidikan maupun non-pendidikan agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjadi seorang guru profesional.
Merujuk pada banyaknya Guru yang sudah mengajar di sekolah dan belum bersertifikat pendidik, maka Pemerintah melakukan kebijakan melalui bagi Guru Tertentu pada 42 LPTK di Indonesia, salah satunya adalah Universitas Negeri Surabaya.
Adapun untuk Jadwal Pelaksanaan dan Lapor Diri bagi Guru Tertentu di Universitas Negeri Surabaya adalah sebagai berikut:
1. Jadwal Pelaksanaan
2. Ketentuan Lapor Diri
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi lapor diri.
a. Pakta Integritas (dapat diunduh di link unesa.me/PaktaIntegritas)
b. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
c. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
d. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
e. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
f. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 3 x 4
Dengan Ketentuan:
1) Posisi badan menghadap depan, posisi seimbang sisi kiri- kanan, bagian atas kepala tidak berada tepat di batas foto (ada sisa), dan proporsional untuk ukuran pasfoto (3 x 4),
2) Memakai latar belakang (background) berwarna merah,
3) Bukan swafoto (selfie), bukan hasil repro dari foto cetak, bukan crop dari foto lain dan bukan foto hasil edit,
4) Lakukan pengambilan foto dari studio foto untuk mendapatkan hasil yang baik dan gunakan file dari studio tersebut,
5) Tidak ada teks apapun di dalam foto.
Ketentuan khusus untuk pria:
1) Memakai jas berwarna hitam, hem berwarna putih polos dan berkerah, dasi hitam,
2) Tidak memakai kacamata, tidak memakai kopyah/peci/topi.
Ketentuan khusus untuk wanita:
1) Memakai jas berwarna hitam, hem berwarna putih polos dan berkerah, tanpa dasi,
2) Bagi yang berkerudung: memakai kerudung berwarna hitam polos,
3) Tidak memakai kacamata,
4) Bagi yang berkerudung panjang, masih bisa diterima bila kerudungnya menutupi hem putih (dimasukkan ke dalam jas atau menutupi jas).
g. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
h. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
i. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
j. Scan NPWP
k. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (akan diinformasikan selanjutnya).
Semua berkas discan atau pindai dan unggah di laman siakaduppg.unesa.ac.id
Untuk mengakses laman lapor diri siakaduppg.unesa.ac.id peserta PPG bagi Guru Tertentu menggunakan:
Username : No. UKG (201xxxxxxx)
Password : No. UKG (201xxxxxxx)
Kegiatan setelah lapor diri, silahkan Anda gabung ke grup telegram, silahkan klik link
https://t.me/+2fKN5vY_7xM0ZGJl untuk mendapatkan informasi lanjutan terkait dengan kegiatan orientasi akademik dan informasi lainnya.
Share It On: