Informasi Lapor Diri Peserta PPG Guru Dalam Jabatan I Kemenag tahun 2025
PPG Dalam Jabatan bagi Guru adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dirancang untuk guru-guru yang sudah mengajar minimal 1 tahun. PPG Dalam Jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru yang telah mengajar minimal 1 tahun untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti pendidik profesional.
Sesuai dengan ketentuan dari Kemenag terkait dengan peserta PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
2. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan Mata Pelajaran PPG Dalam Jabatan;
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Belum memiliki sertifikat pendidik sesuai Mata Pelajaran yang dipilih;
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/lembaga layanan kesehatan lainnya;
7. Lulus seleksi administrasi.
Berdasarkan hasil seleksi pada EMIS GTK, maka peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag yang diploting di LPTK Universitas wajib melakukan Lapor Diri melalui website: https://siakaduppg.unesa.ac.id/ . Adapun ketentuan dalam pelaksanaan Lapor diri adalah sebagai berikut:
1. Jadwal
2. Persyaratan
a. Pindai ijazah asli atau fotocopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya
b. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 3 (tiga) tahun terakhir dilegalisir oleh kepala madrasah/sekolah
c. Pindai persetujuan dari kepala madrasah/sekolah untuk mengikuti PPG
d. Pakta Integriras dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir (pakta integritas yang dikirim ke LPTK adalah pakta integritas yang telah diunggah pada aplikasi EMIS GTK)
e. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri (bagi yang memiliki unggah di menu ijazah)
f. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (puskesmas/klinik/layanan kesehatan terdekat)
g. Pas foto berwarna terbaru ukuran 400 pixel x 600 pixel berlatar belakang merah
Untuk mengakses laman https://siakaduppg.unesa.ac.id/ peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag LPTK Universitas Negeri Surabaya menggunakan:
Username : NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Password : NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Kegiatan setelah lapor diri, silahkan Anda gabung ke grup Telegram untuk mendapatkan informasi lanjutan terkait dengan kegiatan orientasi akademik dan informasi lainnya.
Ketentuan tambahan :
1. Seluruh berkas harus terunggah dan lolos verifikasi Online maksimal tanggal 5 Juni 2025
Share It On: